BPOM Nyatakan Fakta Susu Kental Manis yang Tak Mengandung Susu, Inilah Bahaya Mengkonsumsinya !!!

Kontroversi penggunaan susu kental manis untuk diminum memang sudah menjadi perdebatan. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan bahwa produk tersebut dan sejenisnya, tidak untuk diseduh dan dikonsumsi secara langsung.
"Edaran dari BPOM mungkin maksudnya seperti ini, sering kali orang menggunakan susu kental manis sebagai substitusi (pengganti) untuk susu biasa. Karena susu kental manis kan sangat murah dan sangat enak karena dia manis," papar dokter spesialis gizi klinik dr. Tirta Prawita Sari, Sp.GK, M.sc ketika dihubungi Health Liputan6.com beberapa saat yang lalu, ditulis Kamis (5/7/2018).

Menurut Tirta, kebutuhan yang diharapkan dari susu tidak akan bisa didapatkan dari produk susu kental manis, terutama anak-anak.

Susu kental manis, menurut Tirta, merupakan produk hasil kondensasi. Dengan demikian, air yang dikeluarkan dari cairan susu dan nantinya ditambahkan dengan gula yang banyak.

Vita dari Tim Humas BPOM RI menegaskan bahwa susu kental manis hanya pelengkap kudapan saja. Misalnya Anda sedang membuat es buah. Susu kental manis ditujukan untuk melengkapinya agar rasanya makin enak. Demikian juga bisa ditambahkan pada martabak manis atau kudapan lain. Jadi, susu kental manis tidak disarankan dikonsumsi untuk diminum sendirian tanpa bahan pangan lain.
Tirta mengatakan, jelas bahwa penggunaan yang berlebihan bukan hal yang baik. Kandungan gula bisa menimbulkan masalah kesehatan bagi mereka yang mengonsumsinya berlebihan.

Selain itu, Tirta menyatakan bahwa susu segar mengandung gula alami yang disebut laktosa dan sudah ada secara alamiah.

"Sementara dalam susu kental manis, selain ada laktosa, juga ada gula pasir dalam jumlah yang cukup banyak," papar dokter yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Gizi Klinik Indonesia ini.
BPOM memberi edaran pada masyarakat tentang label dan produk susu kental manis dan analognya.

Dalam edaran tersebut, BPOM menegaskan tentang Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal (5) ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang meminta agar iklan produk susu kental manis agar memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun

2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan

3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman

4. khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak

5. Produsen/ importir/ distributor produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama enam bulan sejak ditetapkan.
Bahaya Mengkonsumsi Susu Kental Manis

Selain "menipu", susu kental manis juga dinyatakan berbahaya bagi kesehatan.

Mengkonsumsi SKM secara berlebihan akan meningkatkan risiko diabetes dan obesitas pada anak-anak. Hal ini disebabkan karena kadar gula tinggi di minuman SKM.

"Sebagai sumber energi iya, tetapi sangat tidak baik apabila energi anak bersumber dari gula," kata Dr.Rita Ramayulis, DCN, M.Kes, seorang dosen Gizi Poltekkes Kementerian Kesehatan Jakarta, kepada Kompas.com, Minggu (6/5/2018).

"Tubuh punya toleransi tertentu dan penelitian menjelaskan, konsumsi gula lebih dari 10% energi total akan berisiko penurunan sensitivitas insulin yang kemudian memicu hiperglikemia (kadar gula darah lebih tinggi dari batas normal) dan memicu risiko diabetes," tambah Rita.



Sumber : Liputan6

Jangan Lewatkan: